Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

17 Orang Mengundurkan Diri, Pemkab Mura Usul NIP 1.321 PPPK Paruh Waktu

BRIMO

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengumumkan pengusulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 1.321 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini dilakukan setelah adanya proses seleksi dan verifikasi, meski tercatat 17 orang peserta mengundurkan diri dari formasi yang sebelumnya disediakan.

Proses Panjang Seleksi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura menjelaskan bahwa pengusulan NIP dilakukan setelah semua tahapan seleksi dinyatakan selesai, mulai dari administrasi, ujian seleksi kompetensi, hingga pengumuman hasil akhir. Dari total peserta yang lolos, terdapat 17 orang yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan, mulai dari faktor pribadi hingga kesesuaian tempat kerja.

“Meski ada yang mengundurkan diri, jumlah formasi yang berhasil diisi tetap cukup besar. Saat ini, kami sudah mengajukan usulan penerbitan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Kepala BKPSDM.

Fokus pada PPPK Paruh Waktu

Formasi yang diusulkan mayoritas berasal dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis pendukung di berbagai perangkat daerah. Pemkab menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pegawai di sektor-sektor strategis, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Mengundurkan Diri
Mengundurkan Diri

Baca juga: Mendagri Tegaskan Stabilitas Harga Pangan Jadi Prioritas Utama Pemerintah

“Keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan mampu menambah tenaga baru yang mumpuni, sekaligus membantu mengurangi kekosongan pegawai di berbagai unit kerja,” tambahnya.

17 Orang Mundur, Tidak Ganggu Kuota

Meski ada 17 orang yang mundur, Pemkab Mura memastikan hal tersebut tidak mengganggu kuota utama yang telah diusulkan. Pemkab tetap fokus agar 1.321 pegawai yang telah siap segera mendapatkan NIP dan dapat mulai bertugas sesuai bidang masing-masing.

“Pengunduran diri adalah hak pribadi peserta, dan kami menghargai itu. Namun, secara keseluruhan tidak memengaruhi proses pengusulan NIP yang sedang berjalan,” tegas pejabat terkait.

Harapan Pemerintah Daerah

Pemkab Mura menaruh harapan besar terhadap para PPPK paruh waktu ini agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan tambahan tenaga, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak nyata, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan administratif.

“Kami ingin agar pegawai baru ini tidak hanya sekadar mengisi formasi, tetapi juga benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutupnya.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *