inews Puruk Cahu– PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu. Keluhan tersebut menyebutkan bahwa bank membatasi jumlah penarikan dan hanya melayani enam desa per hari. Beberapa waktu terakhir, beredar keluhan dari sejumlah Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah
Namun, menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Puruk Cahu PT. Bank Kalteng, H. M. Rifai, S.E, dengan tegas membantah adanya pembatasan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2025), Rifai menegaskan bahwa bank tidak pernah membatasi penarikan dana bagi Pemdes selama dana tersedia.
Bank Kalteng Siap Layani Penarikan Dana Desa Tanpa Batasan
H. M. Rifai menjelaskan bahwa PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah, termasuk Pemerintahan Desa yang mengelola Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Murung Raya.
“Kami tidak pernah membatasi jumlah penarikan dana bagi Pemdes, sepanjang uang ready,” tegas Rifai, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Cabang.
Ia menambahkan, jika ada Pemdes yang ingin menarik dana dalam jumlah besar, pihaknya hanya meminta agar ada pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan ketersediaan dana di kas bank.
“Kami imbau Pemdes agar memberitahukan satu hari sebelumnya jika ingin melakukan penarikan dalam jumlah besar. Ini bukan pembatasan, melainkan antisipasi agar dana cukup dan proses berjalan lancar,” jelasnya.
Koordinasi Antara Pemdes dan Bank Kalteng Perlu Diperkuat
Rifai menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak bank dan Pemdes untuk menghindari kesalahpahaman. Bank Kalteng siap memfasilitasi penarikan dana sesuai kebutuhan desa, asalkan ada koordinasi sebelumnya.
“Kami selalu siap melayani. Jika ada kebutuhan mendesak, Pemdes bisa berkoordinasi langsung dengan kami agar kami bisa menyiapkan dananya,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi jumlah desa yang dilayani dalam satu hari. “Tidak benar kami hanya melayani enam desa per hari. Selama dana tersedia, semua desa bisa melakukan penarikan,” tegasnya.
Respons Positif dari Pemerintah Desa
Sejumlah Kepala Desa yang dihubungi Balanganews.com menyambut baik klarifikasi dari PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu. Mereka mengapresiasi langkah bank yang terbuka terhadap kebutuhan Pemdes.
“Kami senang ada penjelasan resmi dari Bank Kalteng. Selama ini kami khawatir ada pembatasan, ternyata hanya perlu koordinasi lebih awal,” kata salah satu Kades di Murung Raya.
Komitmen Bank Kalteng dalam Mendukung Pembangunan Desa
PT. Bank Kalteng sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di daerah, termasuk pengelolaan keuangan desa. Bank ini terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk dengan mempercepat proses transaksi dan memastikan ketersediaan dana.
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk pengelolaan Dana Desa. Tidak ada niat kami untuk mempersulit, justru kami ingin mempermudah,” pungkas Rifai.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara Pemdes dan Cabang Puruk Cahu. Koordinasi dan transparansi menjadi kunci agar penarikan dana desa berjalan lancar, mendukung percepatan pembangunan di Murung Raya.