Inews Puruk Cahu – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan merilis data terbaru terkait penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahun anggaran 2025, alokasi DTU untuk seluruh kabupaten/kota se-Kalteng mencapai sekitar Rp12 triliun, angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Rincian Penyaluran Dana
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalteng, Mulyadi, menjelaskan bahwa dana Rp12 triliun tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DTU diberikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Mulyadi dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).
Kabupaten/Kota Terbesar Penerima
Dari total Rp12 triliun, beberapa kabupaten dengan luas wilayah besar dan tingkat kebutuhan pembangunan tinggi mendapatkan alokasi signifikan. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas disebut-sebut menjadi penerima alokasi terbesar, masing-masing di atas Rp1 triliun.
Sementara untuk Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, penyaluran DTU juga cukup besar, namun lebih difokuskan pada penguatan infrastruktur perkotaan dan pelayanan dasar masyarakat.

Baca juga: DPRD dorong generasi muda lestarikan wastra Kalteng
Fokus Pemanfaatan Dana
Mulyadi menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya menggunakan dana untuk belanja rutin, tetapi juga diarahkan pada program-program prioritas. “Sesuai arahan Kementerian Keuangan, penggunaan DTU harus diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Selain itu, pemanfaatan dana diharapkan mampu mendorong sektor unggulan daerah, termasuk pertanian, perkebunan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Mekanisme dan Pengawasan
DJPb memastikan penyaluran DTU dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Setiap pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi penggunaan dana melalui sistem pelaporan keuangan berbasis digital yang sudah terintegrasi dengan pusat.
“Kami akan terus memperkuat monitoring dan evaluasi agar penggunaan DTU benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jika ada daerah yang terlambat menyampaikan laporan, tentu akan berpengaruh pada penyaluran tahap berikutnya,” jelas Mulyadi.
Harapan ke Depan
Dengan alokasi Rp12 triliun ini, DJPb berharap pemerintah daerah di Kalteng dapat mengoptimalkan anggaran untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Termasuk mendukung program nasional, seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas SDM.
“Besarnya alokasi dana ini adalah peluang, sekaligus tantangan. Jika dikelola dengan baik, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Mulyadi.