Puruk Cahu – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan kondensat di PT Pertamina (Persero). Pada pemeriksaan terbaru, enam orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, Senin
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, baik internal Pertamina maupun pihak terkait lainnya. Mereka diperiksa untuk mendalami alur tata kelola, mekanisme kontrak, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dan pengelolaan minyak mentah.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait dugaan adanya kerugian negara akibat tata kelola yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Ketut.
Fokus Penyidikan
Tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penjualan dan pengelolaan minyak mentah yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Pemeriksaan juga diarahkan pada pola kerja sama antara Pertamina dengan pihak ketiga, serta apakah terdapat unsur memperkaya diri atau korporasi tertentu.
“Fokus utama kami adalah menelusuri mekanisme yang tidak sesuai aturan, sehingga membuka celah korupsi dalam tata kelola minyak. Dugaan sementara ada indikasi praktik yang merugikan negara secara signifikan,” tambah Ketut.

Baca juga: Maling Borongan di Kompleks Kalingu Palangka Raya, Mesin Cuci Sampai Karpet Diangkut
Dukungan Data dan Dokumen
Selain memeriksa saksi, Kejagung juga mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari kontrak kerja sama, laporan keuangan, hingga catatan transaksi ekspor-impor. Dokumen tersebut akan menjadi dasar analisis auditor independen maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kami tidak ingin gegabah, setiap langkah penyidikan harus didukung data dan dokumen yang valid agar kasus ini bisa ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Ketut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejagung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor energi ini akan diusut secara tuntas. Publik diingatkan untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen.
“Kasus ini menjadi atensi publik karena menyangkut sektor vital energi nasional. Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Ketut.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina mencuat setelah adanya laporan dan hasil penelusuran internal yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan minyak mentah dan kondensat. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan terjadi dalam periode kerja sama pengelolaan yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.
Penyidik menyebut, proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Penutup
Dengan pemeriksaan enam saksi terbaru, Kejagung menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan perkara ini. Publik menanti hasil akhir penyidikan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan dalam tata kelola energi strategis negara.















