Inews Puruk Cahu – Kuota Petugas Haji Khusus (PHK) yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji kini diduga disalahgunakan oleh beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum. Kasus ini tengah menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan calon jamaah haji serta merusak integritas penyelenggaraan ibadah.
Modus Penyalahgunaan Kuota
Sumber internal Kemenag mengungkapkan bahwa beberapa PIHK diduga menjual slot atau kuota petugas haji khusus kepada pihak ketiga dengan harga tinggi. Dalam praktiknya, orang yang membeli kuota ini tidak memiliki kualifikasi atau tidak terkait langsung dengan operasional haji, namun tetap diberi identitas sebagai petugas.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Kuota PHK seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran jamaah haji, bukan untuk transaksi komersial,” ujar sumber tersebut, Kamis (17/10).
Selain itu, sebagian kuota diduga digunakan untuk mengamankan keuntungan finansial bagi pihak tertentu, yang sama sekali tidak memberikan kontribusi pada pelayanan haji. Praktik ini dikhawatirkan memunculkan risiko hukum dan etika, karena melibatkan manipulasi dokumen resmi dan pemalsuan identitas petugas.
Tindakan Kemenag dan Aparat Hukum
Direktur Penyelenggaraan Haji Khusus, Drs. M. Syahri, memastikan pihaknya tengah melakukan audit internal dan investigasi terhadap seluruh PIHK yang beroperasi di Indonesia.
“Kami akan menindak tegas jika terbukti ada PIHK yang menyalahgunakan kuota PHK. Tindakan tegas ini penting untuk menjaga amanah dan integritas penyelenggaraan haji,” tegas Syahri.
Selain itu, Kemenag bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menelusuri aliran uang dan bukti transaksi ilegal yang terkait dengan praktik penyalahgunaan kuota.

Baca juga: Satpol PP Mura Jaring Puluhan Pelajar saat Nongkrong di Warung Makan
Dampak bagi Calon Jamaah
Penyalahgunaan kuota ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi calon jamaah haji, karena slot dan petugas yang seharusnya melayani mereka bisa terganggu atau dialihkan ke pihak yang membayar biaya ilegal.
Seorang calon jamaah asal Jakarta, H. Ridwan, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.
“Saya ingin ibadah haji lancar dan aman. Tidak seharusnya kuota petugas digunakan untuk bisnis haram,” ujarnya.
Upaya Pencegahan
Kemenag berencana memperketat mekanisme pengawasan dan sistem verifikasi kuota PHK. Beberapa langkah yang tengah dipersiapkan antara lain:
-
Digitalisasi pendaftaran dan identifikasi petugas haji khusus agar setiap slot tercatat resmi.
-
Audit rutin terhadap PIHK untuk memastikan kuota digunakan sesuai regulasi.
-
Sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin operasional dan tuntutan pidana jika terbukti melanggar hukum.
Seruan untuk Integritas
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Zainal Arifin, mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan ajang mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengutamakan ibadah dan pelayanan jamaah haji di atas kepentingan bisnis.
“Kuota PHK adalah amanah. Menyalahgunakan kuota berarti merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai ibadah haji itu sendiri,” tegas Zainal.
Kasus ini menjadi momentum bagi Kemenag dan seluruh PIHK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan pengawasan, sehingga ibadah haji khusus dapat terselenggara dengan baik dan aman bagi seluruh jamaah.















