Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Negara kuasai 321,07 ha lahan tambang ilegal dari pengelola nakal

BRIMO

Puruk Cahu – Pemerintah melalui langkah tegas berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal yang selama ini dikuasai pengelola nakal. Lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis yang kaya sumber daya mineral, dan sebelumnya dieksploitasi tanpa izin resmi.

Penertiban Tambang Bermasalah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum mengungkapkan bahwa penguasaan lahan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Penertiban dilakukan setelah pemerintah menemukan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.

“Dari hasil evaluasi, terdapat 321,07 hektare lahan tambang yang dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berizin. Seluruh lahan kini resmi dikuasai kembali oleh negara,” ujar juru bicara Kementerian ESDM.

Kerugian Lingkungan dan Sosial

Tambang ilegal kerap meninggalkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga tanah longsor yang mengancam pemukiman warga. Selain itu, tambang tanpa izin juga memicu konflik sosial di tingkat lokal, baik karena perebutan lahan maupun dampak polusi terhadap masyarakat.

“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak ekosistem. Oleh karena itu, langkah penguasaan kembali lahan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap lingkungan dan rakyat,” tambah pejabat ESDM tersebut.

tambang ilegal
tambang ilegal

Baca juga: Polres Pulang Pisau Waspadai Peredaran Narkoba Berbentuk Rokok Elektrik

Proses Hukum bagi Pengelola Nakal

Pemerintah memastikan pengelola nakal yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan ilegal akan diproses sesuai hukum. Saat ini, aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak.

“Tidak ada kompromi bagi pengelola tambang ilegal. Selain penyitaan lahan, mereka juga akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan terpisah.

Arah Pemanfaatan Lahan ke Depan

Pasca dikuasai negara, pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan lahan 321,07 hektare tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, atau dialihkan menjadi kawasan konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

“Lahan yang rusak akibat tambang ilegal akan direstorasi. Sementara lahan dengan potensi tambang berkelanjutan bisa dikelola oleh BUMN atau diberikan izin resmi kepada pihak swasta yang memenuhi standar lingkungan dan sosial,” jelas pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Komitmen Pemerintah

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal yang selama ini kerap menjadi masalah di banyak daerah. Dengan penguasaan lahan ini, diharapkan negara dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam secara lebih terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini baru langkah awal. Masih ada banyak titik tambang ilegal yang akan kami tertibkan. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang merusak demi keuntungan sesaat,” pungkas Menteri ESDM.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *