Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Wanita Paruh Baya Acil Edon Diamankan dengan 22 Paket Sabu di KM 2 Arah Puruk Cahu

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Wanita Paruh Baya Diamankan dengan 22 Paket Sabu

BRIMO

Puruk Cahu- Polres Barito Utara (Barut) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial SM alias Acil Edon (47) berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso KM 2 arah Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Awal Pengungkapan Dari Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka kerap terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan tersangka di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan 6 paket sabu dan beberapa barang pendukung lainnya. Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Melayu, Teweh Tengah, dan menemukan 16 paket sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Total Barang Bukti yang Diamankan

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Wanita Paruh Baya Acil Edon Diamankan dengan 22 Paket Sabu di KM 2 Arah Puruk Cahu
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Wanita Paruh Baya Acil Edon Diamankan dengan 22 Paket Sabu di KM 2 Arah Puruk Cahu

Baca Juga: RSUD Puruk Cahu Dipastikan Penuhi Standar Kelas C, Wabup Mura Tegaskan Isu Tak Sesuai Standar Tidak Benar

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan:

  • 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram

  • Plastik klip kosong (diduga untuk pembungkusan narkoba)

  • Dompet kecil

  • 2 unit handphone

  • 5 sendok takar berbagai warna

  • 1 timbangan digital kecil

Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat

Tersangka SM alias Acil Edon kini ditahan di Polres Barut dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I (termasuk sabu) melebihi 5 gram. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati, tergantung beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

Apresiasi Kapolres terhadap Peran Masyarakat

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi hingga mengantarkan pada pengungkapan kasus ini.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Iptu Novendra, Senin (7/7/2025).

Polres Barut Tingkatkan Pengawasan dan Pencegahan

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah ini sejalan dengan program Polda Kalteng dalam memerangi narkotika, yang menjadi salah satu kejahatan luar biasa (KLB) yang mengancam generasi muda.

Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya Polri dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline Polres Barut atau aplikasi Polri Peduli. Dengan kerja sama yang baik antara penegak hukum dan warga, diharapkan peredaran narkoba di Barito Utara dapat ditekan hingga ke akarnya.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *