Inews Puruk Cahu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu, Jumat (13/9). Penertiban dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait pedagang yang memanfaatkan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Teguran untuk Tertibkan Aktivitas
Kasatpol PP Murung Raya, melalui tim lapangan, menyampaikan teguran langsung kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Menurutnya, keberadaan lapak liar di trotoar maupun jalan raya berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, tetapi semua harus sesuai aturan. Pedagang tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tegas salah satu petugas.
Laporan dari Warga
Penertiban ini bermula dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pedagang di kawasan tersebut. Jalan Ahmad Yani merupakan jalur utama di Puruk Cahu yang ramai dilalui kendaraan, sehingga keberadaan lapak di pinggir jalan mempersempit akses lalu lintas.
“Kalau sore, jalan jadi macet karena ada pedagang yang menaruh gerobak dan barang dagangan sampai ke jalan. Ini sangat membahayakan,” ungkap salah satu warga.

Baca juga: Fraksi Gerindra Dikerahkan Kawal dan Sukseskan Program MBG
Imbauan Cari Lokasi yang Tepat
Dalam penertiban, Satpol PP tidak serta-merta melakukan penyitaan barang dagangan. Petugas hanya memberikan teguran lisan dan imbauan agar pedagang pindah ke lokasi yang lebih sesuai. Pemerintah daerah juga disebut sedang menyiapkan area khusus untuk PKL agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Kami minta pedagang bisa bekerja sama. Pemda sedang mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa berusaha, tetapi tidak melanggar aturan,” ujar pejabat Satpol PP.
Ancaman Sanksi Jika Mengulang
Meski masih sebatas teguran, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika pedagang tetap membandel. Sanksi administratif hingga penyitaan lapak bisa diberlakukan bila pelanggaran terus berulang.
“Kami beri kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, kalau minggu depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak lebih tegas,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Masyarakat menyambut positif langkah Satpol PP ini. Warga berharap ketertiban bisa terus dijaga tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang. Penertiban yang dilakukan secara humanis dinilai sebagai langkah bijak agar tidak terjadi konflik antara aparat dan pedagang.
“Kalau bisa pemerintah sediakan tempat khusus PKL, jadi semua tertib dan tidak saling dirugikan,” kata salah satu warga Ahmad Yani.