Inews Puruk Cahu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar di tiga kabupaten berbeda, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Operasi Terpadu di Tiga Kabupaten
Kepala BNNP Kalteng mengungkapkan, operasi kali ini dilakukan secara serentak di tiga kabupaten yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba. Meski tidak merinci lokasi pasti, ia menegaskan bahwa operasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan panjang dan laporan masyarakat.
“Tim bergerak hampir bersamaan di tiga titik berbeda. Alhasil, empat orang berhasil kami ciduk bersama barang bukti narkotika yang siap edar,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (13/9/2025).
Empat Tersangka Diamankan
Keempat tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang berbeda. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Menurut penyidik, jaringan ini memanfaatkan jalur darat antarkabupaten untuk mengedarkan narkoba. Para tersangka bahkan disebut sudah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Sarwo Mintarjo Pimpin Sertijab Kasatpol PP Damkar Mura
Modus Operandi Jaringan
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus penyamaran dengan membungkus sabu dalam kemasan barang sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Jalur lintas kabupaten yang cukup ramai dijadikan sarana distribusi, sehingga mereka merasa lebih aman membawa narkoba dalam jumlah kecil namun dengan frekuensi pengiriman yang sering.
“Modus ini cukup cerdik, mereka mencoba memanfaatkan jalur transportasi umum agar terlihat biasa. Namun berkat laporan warga dan pengintaian intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas Kepala BNNP Kalteng.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup. Penyidik BNNP juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor besar di balik jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di empat orang ini. Besar kemungkinan ada bandar yang lebih besar yang mengendalikan peredaran di tiga kabupaten tersebut,” tegasnya.
Ajakan Perang Melawan Narkoba
BNNP Kalteng kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Menurutnya, keberhasilan operasi kali ini juga tidak lepas dari peran serta warga yang berani memberikan informasi kepada petugas.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” tambahnya.
Komitmen Berantas Narkoba di Kalteng
Dengan tertangkapnya empat tersangka ini, BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi di berbagai wilayah. Fokus utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini merusak generasi muda.
“Kami ingin menjadikan Kalimantan Tengah sebagai daerah yang bersih dari narkoba. Setiap jengkal tanah akan kami jaga, agar generasi kita selamat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.